Polres Malang Bantah Isu Transaksional Kasus Narkotika, Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan
MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik transaksional dalam penanganan kasus narkotika di wilayah Gedangan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada prosedur yang dilanggar.
“Dapat kami sampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak ada mekanisme yang dilanggar,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana narkotika, penyidik memiliki kewenangan melakukan penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil penyidik, termasuk proses asesmen maupun rehabilitasi, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun asesmen maupun rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan yang berlaku, bukan atas dasar pertimbangan lain di luar mekanisme hukum,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya aliran dana dalam penanganan perkara tersebut, Bambang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Mengenai dugaan adanya pemberian uang kepada oknum petugas, informasi tersebut tidak benar. Apabila terdapat bukti yang valid, kami persilakan untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bambang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta memastikan sumber berita berasal dari media yang kredibel dan dapat dipercaya.
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Pastikan sumbernya dari media yang kredibel, terverifikasi, dan tidak menyebarkan narasi yang belum tentu benar,” pungkasnya. (u-hmsresma)





